Fasilitas
Video Laboratorium dan Asisten Lab. Teknik Industri
Turunan SOP Umum Laboratorium Teknik Industri
Peminjaman Alat & Fasilitas di Laboratorium Manufaktur
Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas PGRI Ronggolawe
1. Waktu Peminjaman
- Waktu peminjaman adalah H-3 (3×24 jam hari kerja) dari jadwal alat atau fasilitas laboratorium akan digunakan, dengan mempertimbangkan:
- Prioritas kegiatan kebutuhan internal mahasiswa Program Studi Teknik Industri UNIROW (kegiatan praktikum, TA, dan tugas yang dilakukan oleh mahasiswa)
- Mengantisipasi benturan peminjaman alat & fasilitas Laboratorium Manufaktur Prodi Teknik Industri
- Memudahkan sirkulasi keluar masuknya alat & penggunaan fasilitas Lab Manufaktur / manajemen sirkulasi alat & fasilitas Lab Manufaktur
- Perpanjangan waktu peminjaman: peminjaman alat maupun fasilitas laboratorium terhitung 3 hari setelah adanya persetujuan pemakaian/peminjaman. Jika ingin melakukan perpanjangan peminjaman maka harus mengajukan surat permohonan kembali
2. Prinsip Peminjaman
- Pemberdayaan mahasiswa/i dan civitas Prodi Teknik Industri UNIROW
- Asas manfaat untuk para mahasiswa/i yang tergabung dalam IELA dan civitas Prodi Teknik Industri UNIROW
- Pengecekan alat di awal sebelum alat dipinjam dan diakhir (pembubuhan paraf oleh petugas lab di awal dan akhir)
- Mengajukan surat permohonan peminjaman dan menyantumkan semua pihak yang terkait dalam kegiatan
- Alat dan fasilitas yang digunakan seharusnya digunakan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam surat peminjaman alat atau pemakaian Lab Manufaktur
3. Pihak-pihak yang Boleh Menggunakan Alat & Fasilitas Lab Manufaktur TI
- Civitas Prodi Teknik Industri (Dosen, mahasiswa/i, Laboran dan Aslab Prodi Teknik Industri UNIROW)
- Pihak lain (internal UNIROW, yang melibatkan mahasiswa/i Prodi Teknik Industri dan civitas Prodi TI UNIROW)
- Pihak lain (eksternal UNIROW, yang melibatkan mahasiswa/i Prodi TI dan civitas Prodi TI UNIROW melalui perjanjian tertentu dengan Prodi/Laboratorium Prodi Teknik Industri UNIROW)
4. Kerusakan Saat Peminjaman
- Alat/Fasilitas akan dicek terlebih dahulu oleh Laboran atau Aslab (apakah kerusakan terkait waktu pemakaian atau human error)
- Waktu toleransi perbaikan/penggantian alat: selambatnya atau maksimal 1 bulan setelah kerusakan tersebut.
- Ketentuan:
- Praktikum: Kerusakan saat praktikum yang dilakukan mahasiswa dan dalam pengawasan dosen atau asistan lab dan laboran, ganti rugi merupakan tanggung jawab Program Studi dengan mengambil dari anggaran Lab. Jika kerusakan dikarenkan keteledoran mahasiswa maka mahasiswa wajib mengganti kerusakan sesuai dengan tingkat kerusakan.
- Tugas/TA: Kerusakan saat alat digunakan oleh mahasiswa dalam penyelesaian suatu tugas matakuliah/TA, ganti rugi merupakan kewajiban mahasiswa dengan dosen pengampu mata kuliah/dosen pembimbing (sesuai dengan tingkat kerusakan)
- Pihak Lain (Internal dan Eksternal UNIROW): Kerusakan saat alat digunakan oleh pihak lain dalam kegiatan berbasis kelompok (Penelitian dan PKM) atau kerjasama dengan internal/eksternal melalui kerjasama dengan Prodi TI UNIROW, ganti rugi merupakan kewajiban pihak-pihak terkait dalam Surat Perjanjian (sesuai dengan tingkat kerusakan).
- Prinsip Perbaikan/Ganti Rugi: bagi mahasiswa yang tidak mengurus dan menyelesaikan perbaikan atau ganti rugi, akan ditahan KTM atau kartu identitasnya dan apabila berkepanjangan maka tidak akan dikeluarkan Surat Bebas Lab sebagai syarat lulus (bagi mahasiswa bersangkutan) dan bagi pihak lain maka tidak diperkenankan menggunakan Laboratorium Manufaktur TI hingga dilakukan penggantian kerusakan / ganti rugi.
5.Pelayanan
Pelayanan peminjaman, pendampingan dan administratif di Laboratorium Manufaktur Teknik Industri hanya berlaku:
- Senin–Jumat (Hari Kerja) Pukul 08.00–16.00 WIB
- Pendampingan tertentu menyesuaikan melalui perjanjian dan melalui persetujuan Kepala Lab dan kesediaan Laboran/ Asisten Lab.
Aturan ini berlaku mulai dari penetapan aturan dan pendistribusian informasi kepada segenap civitas Prodi Teknik Industri.
Mengetahui Ketua Laboratorium
Prodi Teknik Industri
(Moh. Muhyidin Agus Wibowo, M.T.)